Harian ini (Senin, 24 Januari) memberitakan bahwa PT Natrindo Telepon Seluler (NTS/Lippo Telecom) untuk membangun proyek telekomunikasi generasi ketiga (3G) telah mendapatkan mitra strategis dari Malaysia, yakni Maxis Communications Berhad. Maxis merupakan operator seluler yang berbasis di Malaysia dengan merek dagang Maxis dan Hotlink.
Naskah kesepahaman antara kedua belah pihak telah ditandatangani pada 20 Januari lalu. Dalam kerja sama itu, Maxis langsung masuk menjadi pemegang saham terbesar NTS dengan membeli 51% saham baru yang dikeluarkan oleh NTS senilai US$100 juta. Sementara selebihnya, 49% dikuasai Grup Lippo.
Masuknya Maxis dalam NTS ini cukup menarik karena dua hal. Pertama, menandakan makin banyaknya investor asing yang tertarik pada bisnis telekomunikasi khususnya seluler di Indonesia. Seperti kepemilikan saham 35% Singapore Telecommunication Ltd. (Singtel) ke PT Telkomsel, kemudian Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) yang memiliki 41,94% saham pada PT Indosat Tbk., dan yang juga baru masuk Desember lalu adalah Telekom Malaysia melalui TM Internasional Ltd (TMI) yang membeli 27,3% saham PT Excelcomindo Pratama.
Dan kedua, yang mungkin menjadi pertanyaan besar, digandengnya Maxis ke NTS tidak seperti peraturan perizinan yang berlaku dimana pemegang lisensi baru boleh berubah kepemilikan setelah mengoperasikan layanan kepada masyarakat. Sehingga, tidak bisa dihindari anggapan bahwa pemegang lisensi hanya menjadi broker yang menjualbelikan lisensi. Apalagi ditambah dengan penunjukkan NTS sebagai operator kedua yang diberikan lisensi juga tidak melalui prosedur tender seperti pemegang lisensi sebelumnya, Cyber Access Communications (CAC).
Berbeda dengan di banyak negara yang sebelum mengambil kebijakan pemerintahnya memperhatikan dan mencari masukan dari masyarakat, tanpa alasan yang jelas pemerintah pada 7 Juli 2003 membuka pendaftaran beauty contest lisensi 3G. Kalangan industri dibuat kaget saat tender 3G diumumkan karena tak ada konsultasi publik. Padahal UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi mengamanatkan agar nasyarakt dilibatkan dalam perumusan kebijakan semacam itu.
Tujuannya, agar regulator saat itu memperoleh masukan-masukan yang berharga dari berbagai kalangan masyarakat bagi sempurnanya sebuah kebijakan publik.
Apalagi menurut banyak kalangan, Indonesia belum saatnya memakai teknologi telepon seluler 3G. Singapura saja, akhirnya menunda implementasi 3G karena investasi yang dibutuhkan sangat mahal. Dari sisi teknologi pun, belum banyak negara di dunia yang berhasil menggunakan 3G sebagai sebuah model bisnis yang menjanjikan, apalagi menguntungkan.
Namun begitu, kemudian terdapat 11 perusahaan yang berminat terhadap lisensi 3G tersebut, dan hanya 10 yang memenuhi syarat mengambil dokumen awal. Dari 10, kemudian hanya enam yang mengembalikan dokumen tender. Sampai kemudian, CAC yang ditetapkan sebagai pemenangnya pada Oktober 2003. CAC mengalahkan beberapa pemain berpengalaman, yaitu PT Tira Austenite dan PT Astratel Nusantara di babak final tender. Cyber Access Communications merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan eksportir ayam terbesar asal Thailand, Charoen Pokphand Group.
Sementara itu, sebagai langkah penyelamatan terhadap Lippo Telecom, operator seluler regional yang hampir colapse, pemerintah tanpa seleksi sesuai standar International Mobile Telecommunication (IMT)-2000 memberikan lisensi 3G pada NTS September tahun lalu.
Penambahan frekuensi itu dimaksudkan untuk mengupayakan kesetaraan alokasi frekuensi di antara operator berbasis GSM/DCS-1800. Selain itu, penambahan alokasi frekuensi itu diharapkan dapat menyelamatkan investasi yang dikeluarkan selama ini, sehingga dapat menarik mitra strategis.
Perlakuan berbeda?
Dari kenyataan tersebut, terlihat bahwa Ditjen Postel dan BRTI telah memberikan perlakuan yang berbeda kepada para penyelenggara telekomunikasi. Tambah lagi, BRTI dan Ditjen Postel belum memiliki target pembangunan yang harus dipenuhi oleh NTS maupun pemegang lisensi penggunaan frekuensi lainnya.
Seharusnya target pembangunan ini sudah dimiliki oleh Ditjen Postel dan BRTI sebelum memberikan lisensi, sehingga hanya penyelenggara telekomunikasi yang sanggup melaksanakannya saja yang memperoleh lisensi. Kalau tidak, maka yang terjadi adalah negosiasi komitmen pembangunan. Sebab jika tetap dipaksakan, yang tak terhindarkan adalah adanya jual beli lisensi.
Dalam kasus NTS, jika memang pemegang lisensi 3G ini tidak mampu membangun, harusnya sejak awal pemerintah langsung saja memberikan lisensi kepada perusahaan yang berminat dan mampu secara finansial. Dengan demikian pemerintah akan mendapatkan dana langsung dari penerbitan ijin baru dan memperoleh komitmen baru.
Jika ada alasan bahwa ijin harus diberikan kepada badan usaha Indonesia yang dimiliki oleh orang Indonesia, harap digarisbawahi bahwa industri seluler kita sudah dalam cengkeraman asing. Sehingga, jika pemerintah tidak merasa perlu membatasi kepemilikan saham asing, sebaiknya langsung saja memberikan ijinnya kepada para pemain asing.
Sebab dengan penerbitan lisensi, pemerintah bisa memperoleh uang yang besar sekali. Seperti Singapura yang menjual satu lisensinya seharga 55,28 juta dolar AS. Karena ada tiga operator, masukan total yang daiapat dari penjualan lisensi adalah sekitar 165,84 juta dolar AS. Angka ini cukup lumayan jika dimanfaatkan untuk mengentaskan 43 ribu desa di Indonesia yang belum tersentuh telepon dasar misalnya.
Dengan sisa alokasi frekuensi yang ada, kemungkinan besar hanya tinggal satu operator yang akan memperoleh lisensi, itupun setelah Ditjen Postel melakukan migrasi kepada pemegang ijin penggunaan frekuensi yang telah ada. Akibatnya, sangat kecil kemungkinannya sisa alokasi frekuensi 3G diberikan kepada para penyelenggara telekomunikasi, terutama penyelenggara telekomunikasi seluler existing.
Sehingga nasib 30 juta pelanggan seluler yang kemungkinan akan meningkat hingga 40 juta di tahun ini, menjadi tidak jelas jika operator yang ada sekarang tidak memperoleh ijin frekuensi 3G.
Jika beberapa operator seperti Telkomsel dan Indosat telah bersiap diri menyongsong era 3G dengan infrastruktur jaringan utama untuk implementasi radio network berbasis Wideband-Code Division Multiple Access (W-CDMA) dan layanan Enhanced Data rates for GSM Evolution (EDGE), sementara pemegang lisensi 3G yang ada belum menampakkan geliat pembangunan, yang dikhawatirkan adalah layanan 3G tidak akan bisa dinikmati masyarakat. Atau malah, ujung-ujungnya, lisensi yang telah dimiliki CAC dan NTS, kemudian dijual lagi ke operator existing. Siapa tahu?
Heru Sutadi