PENERAPAN kode akses sambungan langsung jarak jauh sebagai konsekuensi duopoli layanan telepon tetap diminta ditunda oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Negara Riset dan Teknologi Kusmayanto Kadiman, Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia, dan juga PT Telkom. Bagi Panitia Kerja Pendapatan Negara dan Belanja Pemerintah Pusat DPR, regulasi perubahan nomor kode akses untuk Telkom dinilai berpotensi mengganggu proyeksi laba badan usaha milik negara itu.
Menurut Kusmayanto, sebelum diterapkan perlu dikaji aspek teknis dan dampaknya bagi konsumen. Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) keberatan karena perubahan akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) memberatkan secara ekonomi dan membuat pengguna wartel tidak nyaman. Sementara PT Telkom butuh Rp 3 triliun untuk maksud tersebut dan paling cepat terwujud dalam waktu lima tahun.
Di lain pihak, karena telah dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) Nomor 04 Tahun 2004 tentang pergantian kode akses SLJJ, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berkeras implementasi kode akses SLJJ sudah harus dilaksanakan pada 1 April 2005. Ini menindaklanjuti kebijakan duopoli layanan telepon lokal, SLJJ dan sambungan langsung internasional (SLI), Telkom sendiri telah menggunakan kode akses SLI 007 untuk bersaing dengan PT Indosat.
Dalam kebijakan duopoli telekomunikasi, layanan SLJJ dilakukan oleh Telkom dan Indosat dengan pembedaan kode akses: Telkom akan menggunakan kode akses 017 dan Indosat 011. SK Menhub No 4/2004 tertanggal 13 Mei 2004 menetapkan perubahan nomor akses SLJJ tersebut berlaku efektif 1 April 2005 atau setahun setelah restrukturisasi sektor telekomunikasi dalam bentuk pemberian lisensi modern.
Oleh karena itu, tak perlu ada pendapat kode akses SLJJ tidak perlu diubah atau jadwal implementasi harus ditunda, apalagi dikaitkan dengan biaya yang harus dikeluarkan. Ketika lisensi modern dikeluarkan, Telkom telah berjanji untuk menggunakan kode akses 017 dalam kurun waktu satu tahun terhitung sejak 1 April 2004.
Secara teknis, terutama dengan sistem digital, tidak sulit dan diperlukan dana berlebih untuk mengubah kode akses SLJJ karena hanya menyangkut gateway Telkom dan Indosat. Hanya harus diakui banyak sentral telepon PT Telkom yang sudah kedaluwarsa sehingga penerapannya akan lebih sulit.
Kenyataannya pula sentral-sentral yang sudah tua itu sudah harus diganti, tidak perlu menunggu lima tahun lagi seperti disebut-sebut berkait dengan usia ekonomisnya. Apalagi pemerintah sendiri telah menaikkan tarif telepon hingga 43 persen sejak 2002, yang salah satu alasannya untuk mengembangkan jaringan dan mengganti sentral-sentral yang sudah tua.
Karena itu, perlu ada penjelasan mengenai besaran dana perubahan kode akses SLJJ yang sebesar Rp 3 triliun yang berubah-ubah dari Rp 1,8 triliun kemudian Rp 3 triliun dan sempat Rp 4,3 triliun yang tampaknya butuh jasa auditor independen. Tanpa transparansi, penyebutan angka- angka tadi hanya alasan agar kode akses SLJJ tidak segera diterapkan.
Bukan hanya soal biaya, sejak wacana perubahan kode akses mengemuka, banyak rintangan yang coba mengganjal, misalnya kompensasi terminasi dini yang harus dibayarkan lebih dulu. Padahal, kompensasi dini merupakan kebaikan pemerintah untuk mengganti rugi operator karena harus berbagi pasar dengan yang lainnya. Bahkan sebenarnya pemerintah tidak perlu mengeluarkan kompensasi, justru incumbent seharusnya malu karena sesungguhnya mereka gagal memenuhi kebutuhan telepon tetap di Tanah Air.
Isu bahwa perubahan kode akses SLJJ itu akan memberatkan wartel secara ekonomi di daerah baik dari sisi instal ulang perangkat maupun sosialisasi kepada konsumen, tidak tepat juga. Secara teknis, tak perlu ada yang diubah pada wartel, hotel, kantor, maupun pelanggan lainnya, kecuali gerbang SLJJ pada Telkom maupun Indosat.
UPAYA penghambatan dengan menunda-nunda perubahan kode akses SLJJ akan berpengaruh terhadap mulainya kompetisi penuh dalam industri telekomunikasi telepon tetap. Karena itu, BRTI harus tegas kepada operator tentang kewajiban-kewajiban mereka menyikapi iklim duopoli, apalagi konsep duopoli saat ini digugat banyak pihak yang ingin kompetisi penuh.
Namun, jika memang dibutuhkan dana yang begitu besar, maka kebijakan mengubah kode akses pada tanggal 1 April 2005 bisa saja ditunda dan dicarikan "jalan tengah". Kalaupun tidak semua sentral dapat mengadopsi kode akses SLJJ yang baru, jalan tengah yang mungkin dilakukan adalah melakukan penggunaan kode akses SLJJ secara bertahap.
Sentral-sentral yang berada di kota-kota karena mayoritas memakai teknologi switching versi terakhir sudah dapat mulai menggunakan kode akses SLJJ tersebut pada 1 April 2005 dan di daerah dapat dilakukan secara bertahap dengan batas waktu. Satu tahun merupakan waktu yang cukup untuk semua sentral menggunakan kode akses SLJJ yang baru.
Heru Sutadi