Tugas yang segera diselesaikan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla bersama anggota DPR baru adalah membahas Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan pemerintah September lalu. Kebutuhan akan UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik begitu penting saat ini mengingat cap dunia yang diberikan kepada Indonesia sebagai sarang kejahatan cyber. Sebab, walaupun di tahun ini posisi Indonesia menurun di bawah Kamerun dan Nigeria dalam hal persentase kejahatan Internet, Verisign mencatat pada tahun sebelumnya Indonesia berhasil bertengger di tempat pertama.
Selain RUU, kebutuhan kebijakan yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi PR tersendiri bagi pemerintahan baru. Pasalnya, selama ini terjadi kegamangan mengenai visi, misi serta bagaimana strategi pemerintah dalam mengembangkan dan memanfaatkan teknologi informasi di Indonesia. Seperti dalam hal bagaimana menumbuhkan demokrasi dan kesejahteraan lewat TI, bagaimana mengontrol media ini, lalu bagaimana akses publik dan peran apa yang akan dimainkannya, serta tak ketinggalan bagaimana kebijakan mampu menjawab tantangan jaman seperti dalam mengatasi cybercrime.
* * *
Tranformasi teknologi saat ini terjalin dengan transformasi lain-globalisasi, menciptakan paradigma baru yaitu era jaringan. Tak ada individu, lembaga kemasyarakatan, bisnis maupun pemerintah yang dapat mengabaikan perubahan ini. Kombinasi transformasi teknologi dan globalisasi, membuat teknologi tingkat lanjut menjadi semakin cepat dan fundamental.
Teknologi komunikasi dan informasi melibatkan inovasi dalam dunia mikroelektronik, komputer (hardware dan software), telekomunikasi dan opto-elektronika. Perkembangan dalam dunia teknologi informasi di berbagai sektor bisa disebut sebagai di mana pun berada dengan kehadiran Internet, telepon selular maupun satelit.
"Ledakan" teknologi baru ini, di satu sisi, hiburan dan informasi merupakan bagian dari penciptaan masyarakat infotainment yang terkait dengan restrukturisasi kapitalisme global. Namun di sisi lain, terlihat potensi demokrasi, kemandirian dan pemberdayaan serta transformasi sosial yang progresif, dalam membangun sosial dan budaya baru dan mungkin ruang publik baru, yang bukan sekadar komunitas maya belaka.
Yang penting dicatat, perkembangan industri teknologi informasi di dunia adalah industri ini ditemukan oleh korporasi besar, mapan dan bersifat multinasional serta mengarah pada oligopoli. Sehingga, peran dunia ketiga cukup lemah dalam pasar komputasi global. Apalagi, sejak awal, hal itu sudah merupakan ciri difusi teknologi ini.
* * *
Berdasar pengalaman dalam beberapa dekade terakhir, terlihat bahwa teknologi diakui sebagai penggerak utama bagi kemajuan industri, perubahan struktur perekonomian serta peningkatan daya saing suatu negara maupun wilayah dalam pasar global. Singkatnya, teknologi telah menjadi faktor produksi yang signifikan dalam proses pembangunan segala bidang.
Dalam pengamatan Hall Hill melalui "Indonesia’s Technological Challenge" (1988), sebelum masa krisis, Indonesia selama 20 tahun berhasil muncul sebagai salah satu negara yang berkembang sangat pesat di wilayah Asia Pasifik. Hal itu bisa dilihat dari pesatnya tingkat industrialisasi dan meluasnya aplikasi teknologi tinggi untuk industri-industri tradisional. Meski fokus pembangunan utama adalah pada modernisasi pertanian dan rekayasa, inovasi dan difusi teknologi, termasuk penggunaan teknologi informasi, menjadi komponen penting pertumbuhan Indonesia.
Pesatnya perkembangan teknologi informasi, membawa pengaruh dalam dinamika masyarakat. Kondisi demikian, di satu pihak membawa manfaat bagi masyarakat karena memberi kemudahan-kemudahan dalam melakukan berbagai aktivitas terutama yang terkait dengan pemanfaatan informasi. Namun, di sisi lain juga melahirkan konflik di masyarakat sebagai akibat penggunaan dan penyelenggaraan sistem ini.
Ketika tabloid Detik, majalah Editor dan Tempo ditutup pemerintah rezim Soeharto pada 1994 sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan media cetak dan elektronik Indonesia, Internet membebaskan ketertutupan informasi. Namun, tidak dapat dihindari adanya dampak-dampak negatif yang muncul dalam moral, kebudayaan maupun agama. Seperti, cenderung meningkatnya kejahatan yang terkait dengan teknologi informasi, baik secara kualitas maupun kuantitas, semisal penyalahgunaan kartu kredit dan judi online. Hal lain yang terkait dengan isu ini adalah pornografi. Saat ini, banyak mailing list maupun situs yang khusus menampilkan gambar-gambar tanpa busana, yang tidak segan-segan menarik bayaran dari para penikmat ‘keindahan virtual’.
* * *
Ada dua hal yang patut dikedepankan ketika merumuskan kebijakan pemanfaatan teknologi informasi. Pertama, harus bersifat adil. Dan kedua, bermanfaat. Yang dimaksud dengan adil di sini adalah dapat menyeimbangkan antara kepentingan pemerintah, pasar dan publik. Apalagi, yang terjadi saat ini, ada perebutan kekuasaan antara pemerintah, bisnis dan publik, dalam hal siapa yang akan mengontrol teknologi baru ini.
Bermanfaat, tentunya agar aturan ini tidak sekadar menjadi label belaka atau bukti bahwa Indonesia mampu menyusun dan mempunyai regulasi yang mengatur teknologi informasi sebagai tuntutan era ekonomi digital seperti sekarang ini. Kebijakan teknologi informasi yang diambil hendaknya mampu menjawab persoalan yang ada mengenai perkembangan TI di tanah air, serta dapat mengantisipasi peluang dan tantangan yang terkait dengan teknologi ini di masa kini dan ke depan.
Selain mampu menjadi acuan hukum atas kejahatan pencurian data atau informasi, penipuan (fraud), perebutan domain, pelanggaran hak cipta, privasi, pornografi maupun serangan terhadap individu atau organisasi, aturan yang dirumuskan seharusnya dapat mengantisipasi tren masa depan teknologi informasi. Di masa depan, tren pengaruh teknologi informasi antara lain menyangkut ancaman komersialisasi, masalah imperialisme budaya, kedaulatan bangsa serta perdagangan bebas.
Yang tidak bisa diabaikan begitu saja adalah tiga hal yang mendukung ekonomi jaringan: komputer, akses dan ilmu pengetahuan. Persoalan yang terkait dengan faktor ini adalah mengenai perkembangan dan kepemilikan komputer, akses yang terkait dengan infrastruktur, serta pengetahuan masyarakat untuk menciptakan peluang usaha baru, memanfaatkan dan menggunakannya.
Menilik data yang ada, terlihat jelas bahwa pemerataan informasi dan komunikasi masih menjadi masalah di sini. Untuk ukuran Asia saja, Indonesia tergolong sebagai negara dengan jumlah pengakses Internet sangat kecil. Dalam koneksi telepon, masih ada 40 ribu desa yang belum tersentuh telepon dasar. Penduduknya juga masih banyak yang tidak mengetahui apa itu komputer, apalagi Internet. Padahal sesuai kesepakat WSIS yang juga disetujui Indonesia, pada 2015 separuh penduduk dunia sudah harus bergabung ke dunia maya. Sayangnya, dalam Kabinet Indonesia Bersatu, sektor telematika masih terpecah-pecah. Sehingga, tantangan yang ada menjadi kian berat untuk dijawab.
Meski berat, kenyataan-kenyataan seperti itu tetap perlu dicarikan solusinya dan dirumuskan dalam kebijakan TI pemerintahan baru. Jika tidak mampu menjawab tantangan tersebut, manfaat kebijakan yang dihasilkan perlu dipertanyakan. Jadi, kita tunggu saja.
Heru Sutadi