RUU ITE dan Tantangan ”Cybercrime”
Sinar Harapan, 6 Nopember 2004
Salah satu tugas yang segera menanti bagi anggota DPR yang baru dilantik adalah membahas Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) yang diajukan pemerintah September lalu. Kebutuhan akan UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik begitu penting saat ini mengingat cap dunia yang diberikan kepada Indonesia sebagai sarang kejahatan siber. Sebab walaupun di tahun ini posisi Indonesia menurun di bawah Kamerun dan Nigeria dalam hal persentase kejahatan internet, pada tahun sebelumnya Indonesia tercatat di tempat pertama.
Soal kejahatan berbasis teknologi informasi, meski penetrasi teknologi ini masih rendah, nama Indonesia ternyata cukup populer terkait kejahatan di dunia maya ini. Jika pada tahun 2001, survei AC Nielsen mencatat bahwa Indonesia berada pada posisi keenam terbesar di dunia atau keempat di Asia dalam tindak kejahatan siber, data ClearCommerce yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat, mencatatkan bahwa pada 2002 Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder terbesar di dunia.
Sementara itu, di tahun beikutnya, Verisign, perusahaan keamanan teknologi informasi dunia, mencatat bahwa Indonesia berada pada peringkat paling atas di dunia dalam hal persentase kejahatan penipuan perbankan di dunia. Sementara dalam hal kuantitas, posisi Indonesia berada di urutan ketiga. Karena dicap sebagai sarang teroris dunia maya, banyak alamat IP (internet protocol) Indonesia yang sempat diblokir. Sehingga, orang Indonesia yang ingin berbelanja lewat internet tidak dipercaya lagi oleh merchant luar negeri.
***
Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi jadi dua bagian. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan. Namun begitu, mengingat teknologi informasi merupakan hasil konvergensi telekomunikasi, komputer dan media, kejahatan jenis ini berkembang menjadi luas lagi.
Dalam catatan beberapa literatur dan situs-situs yang mengetengahkan cybercrime, berpuluh jenis kejahatan yang berkaitan dengan dunia cyber. Yang masuk dalam kategori kejahatan umum yang difasilitasi teknologi informasi antara lain penipuan kartu kredit, penipuan bursa efek, penipuan perbankan, pornografi anak, perdagangan narkoba, serta terorisme. Sedang kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi sebagai sasaran di antaranya adalah denial-of-service attack, defacing, cracking ataupun phreaking.
Kejahatan internet yang marak di Indonesia meliputi penipuan kartu kredit, penipuan perbankan, defacing, cracking, transaksi seks, judi online dan terorisme dengan korban berasal selain dari negara-negara luar seperti AS, Inggris, Australia, Jerman, Korea serta Singapura, juga beberapa daerah di Tanah Air. Dengan temuan Verisign, kejahatan yang meningkat tajam adalah penipuan penggunaan kartu kredit. Dalam catatan APJII, pada tahun 2003 terdapat pengaduan 194 kasus cyber fraud. Padahal di tahun sebelumnya tidak mencapai angka 150 kasus.
***
Untuk memerangi kejahatan cyber yang telah, sedang dan akan muncul, mendesak diperlukannya kepastian hukum. Bukan saja pada tingkat negara, bahkan Indonesia harus bekerja bersama negara-negara lain dalam lingkup regional maupun global untuk menyiapkan infrastruktur hukum dari penyalahgunaan teknologi informasi dan meningkatnya kejahatan siber.
Beberapa hal yang menjadi keinginan publik akan adanya kepastian hukum mengenai informasi elektronik, telah diadopsi RUU ITE. Seperti perebutan nama domain, HAKI, perlindungan informasi pribadi, hacking, cracking, carding serta perdagangan password. Sanksi yang dijatuhkan pun tidak main-main, baik besarnya denda maupun lamanya penjara.
Hanya saja, perlu dicatat bahwa tidak semua kejahatan online dimasukkan dalam RUU ini, seperti pornografi online, judi online, fitnah elektronik dan sebagainya. Selain itu, perlu dipertimbangkan kembali apakah sanksi yang diberikan akibat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. Semisal sanksi untuk hacking/cracking (Pasal 29 dan 30) yang terkena denda maksimal Rp 2 miliar dan atau pidana penjara 8 tahun. Kemudian juga, sanksi lebih banyak diberikan pada pelanggaran yang bersifat mengganggu informasi milik pemerintah/negara atau dilindungi masyarakat.
Secara yurisdiksi nantinya UU ini berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk setiap orang di luar Indonesia yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini yang akibatnya dirasakan di Indonesia (Pasal 45) dan pengadilan di Indonesia berwenang mengadili setiap tindak pidana di bidang teknologi informasi yang dilakukan oleh setiap orang, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia yang akibatnya dirasakan di Indonesia (Pasal 46). Ini cukup mengikuti trend kejahatan siber yang mengglobal, seperti kasus penipuan lewat email yang dilakukan penjahat siber dari negara-negara seperti Nigeria, Afrika Selatan, yang banyak menelan korban orang Indonesia.
Hanya saja, mengingat adanya konvergensi antara telekomunikasi, media dan informatika (telematika), yang perlu mendapat kejelasan adalah apakah kejahatan semisal yang dilakukan lewat telepon seluler, seperti SMS, masuk dalam UU tersebut nantinya atau tidak. Sebab modus kejahatan berbasis seluler saat ini, termasuk penyebaran foto-foto pribadi yang diambil lewat kamera ponsel, tidak bisa dianggap remeh lagi.
***
Memang ada pendapat kalaupun RUU ini disahkan jadi UU bukan jaminan kejahatan cyber akan berkurang. Pendapat tersebut tidak salah, hanya saja yang perlu dikedepankan adalah kita saat ini perlu kepastian hukum mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Kalaupun tidak berkurang, penjahat siber yang selama ini terpaksa banyak dilepaskan akan tidak main-main karena sanksi yang akan diberikan cukup berat dan aturan mengenai pelanggaran yang dilakukan telah diundangkan.
Tentunya untuk mendukung hal tersebut, hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah kemampuan aparat penegak hukum kita seperti polisi, jaksa maupun hakim untuk mengerti mengenai seluk-beluk cybercrime dan memiliki alat canggih untuk melacak pelaku cybercrime. Untuk mengatasi kendala, kerja sama kepolisian dengan komunitas telematika untuk menutupi kekurangan perangkat teknologi agar bisa melacak pelaku cybercrime dibutuhkan.
Begitu juga dengan peningkatan pengetahuan jaksa, hakim termasuk pengacara mengenai cybercrime yang makin canggih.
Dengan begitu, harapannya, semoga saja Indonesia tidak akan terisolasi dari ekonomi digital yang mengglobal. Hanya saja, yang masih jadi teka-teki adalah kapan RUU ITE tersebut bisa segera dibahas dan disahkan. Kita tunggu saja.
Heru Sutadi