Aktivasi Fitur Berbayar Harus Seizin Pengguna
Bisnis Indonesia, 2 Nopember 2005

JAKARTA (Bisnis): Operator penyedia layanan fitur berbayar diharuskan melakukan penawaran ulang paling cepat satu bulan setelah pembebanan biaya atas layanan fitur itu disosialisasikan kepada masyarakat. Penawaran ulang itu diperlukan karena sesuai dengan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan fitur jasa telekomunikasi, operator diminta menghentikan sementara layanan fitur berbayar.

Selanjutnya semua penyelenggara jasa teleponi dasar, yang menyediakan layanan fitur seperti Telkom Memo dan Informasi Tagihan, diinstruksikan hanya melakukan aktivasi layanan fitur jika memang diminta oleh pelanggan berdasarkan kontrak.

Menkominfo Sofyan Djalil mengatakan operator harus menyampaikan informasi yang lengkap termasuk biaya tambahan sebelum membuka layanan fitur yang akan dipilih oleh pengguna.

"Untuk layanan fitur yang saat ini sudah jalan kami minta untuk segera dihentikan sejak peraturan ini diterbitkan. Tapi, mungkin membutuhkan waktu untuk membersihkan semua layanan fitur yang sudah jalan itu," katanya.

Selain menghentikan sementara layanan fitur berbayar, Menkominfo juga menginstruksikan kepada operator untuk menyampaikan standar kontrak persetujuan penggunaan layanan fitur antara penyelenggara jasa teleponi dasar dan pengguna kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk dievaluasi.

Pengaturan layanan fitur berbayar tersebut dilatarbelakangi oleh adanya berbagai laporan masyarakat tentang kemungkinan adanya pembebanan sepihak oleh operator tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pengguna.

"Itulah sebabnya para penyelenggara jaringan tetap dan bergerak yang menyediakan fitur jasa berbayar agar memberikan informasi yang lengkap dan jelas tentang tarif, jenis, dan tingkat layanan kepada pengguna."

Sekjen Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Heru Sutadi, mengatakan sudah seharusnya pemerintah mengatur masalah ini karena selama ini konsumen tidak mengetahui apa-apa tapi dibebani biaya fitur-fitur itu.

Meski demikian, menurut dia, seharusnya ada beberapa fitur yang tidak perlu dibayar dan diberikan secara otomatis kepada pengguna seperti info tagihan telepon dan tampilan identitas pemanggil (caller id).

"Untuk kedua fitur ini seharusnya menjadi hak konsumen sehingga harus diberikan secara gratis. Demikian pula fitur-fitur lain yang memang menjadi hak konsumen seharusnya tidak berbayar," katanya.

Registrasi
Sementara itu menyangkut kewajiban untuk registrasi bagi pengguna layanan telepon prabayar, Heru mengingatkan pemerintah untuk hati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Di satu sisi, kata dia, dengan registrasi maka akan terlihat pelanggan yang benar-benar loyal tapi jika tidak hati-hati maka tingkat kasus nomor hangus (churn rate) semakin besar.

"Saat ini sebagian besar pengguna telepon khususnya nirkabel menggunakan nomor prabayar sehingga potensi nomor hangus cukup tinggi," ujar dia.

Selain itu, tambahnya, dengan belum adanya single identity number (SIN) kewajiban registrasi masih tetap membuka peluang untuk penyalahgunaan nomor telepon dengan menggunakan lebih dari satu kartu identitas.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi mewajibkan operator menerapkan sistem registrasi atas semua nomor telepon prabayar yang diaktifkan mulai 29 Oktober.

Sementara khusus untuk nomor telepon prabayar existing pemerintah masih memberikan tenggang waktu untuk melakukan registrasi paling lambat sampai akhir April 2006. (junaidi.halik@bisnis.co.id)

Oleh Junaidi Halik
Bisnis Indonesia

 

 

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Boleh Mengutip, Memperbanyak dan Menyebarkannya
dengan Mencantumkan Sumbernya

2005 © Heru Production