Interkoneksi Jangan Bebani Konsumen
Bisnis Indonesia, 6 September 2005

JAKARTA (Bisnis): Praktisi mengingatkan pemerintah agar dalam penetapan formulasi tarif interkoneksi berbasis biaya (cost based) tidak menimbulkan beban kepada konsumen. "Pemerintah juga harus tegas melalui pendekatan yang dapat menekan semua operator untuk melaksanakan aturan baru itu," kata Sekjen Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Heru Sutadi, menanggapi rancangan peraturan Menkominfo tentang interkoneksi antarpenyelenggara telekomunikasi.

Rencananya interkoneksi berbasis biaya yang besarannya ditetapkan dalam lampiran peraturan menteri akan mulai berlaku pada 1 Januari 2006 dan berakhir pada 31 Desember 2006. Peraturan menterinya akan diterbitkan pada 1 Oktober 2005.

"Formulasi apapun yang digunakan relatif tidak ada masalah yang penting jangan sampai beban operator bergeser menjadi beban konsumen."

Dengan formulasi tertentu sebagai dasar biaya interkoneksi, menurut dia, lebih baik dibanding sistem bagi hasil yang berlaku saat ini karena akan mendorong operator baru masuk ke bisnis telekomunikasi. "Selama ini terlalu tergantung pada kesepakatan antar pihak terkait sehingga waktunya akan lebih panjang," kata Heru.

Jika berpatokan pada UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No.52/ 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi maka setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin tersedianya interkoneksi yang dilaksanakan pada titik interkoneksi.

Interkoneksi adalah titik terjadinya ketersambungan yang merupakan titik batas tanggung jawab pengelolaan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara yang berbeda.

Kondisi yang terjadi saat ini, beberapa penyelenggara tidak dapat menghubungkan jaringannya di daerah karena tidak kompetitifnya harga dari transit dan sirkit sewa.

Pilihan tepat
Harga transit dan sirkit sewa tidak kompetitif terkait langsung dengan interkoneksi yang menggunakan skema bagi hasil di mana harga transit ditetapkan di atas biaya sebenarnya.

Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto mengatakan dengan kondisi sekarang, pilihan yang tepat dalam menghitung besaran biaya interkoneksi adalah berbasis biaya.

Adapun medote perhitungannya adalah mengadopsi model jaringan yang diefisienkan dari kondisi jaringan yang ada.

Secara bertahap dalam implementasinya, papar dia, model jaringan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan tingkat efisiensi yang dicapai sampai diperoleh format jaringan yang ideal dari perspektif efisiensi.

Selanjutnya, dari model tersebut akan dihitung biaya interkoneksi yang berdasarkan sebab akibat biaya yang relevan dan bersifat incremental terhadap penyediaan layanan interkoneksi.

"Prinsip ini digunakan karena model jaringan yang dibangun tidak sepenuhnya digunakan untuk menyediakan layanan interkoneksi melainkan juga layanan jasa lainnya sehingga biaya interkoneksi benar-benar hanya dihitung dengan melibatkan biaya yang terkait," kata Gatot.

Pemerintah juga mengharapkan dengan menerapkan skema tarif interkoneksi berbasis biaya akan mendorong pertumbuhan akses yang kompetitif sekaligus trafik panggilan khususnya panggilan jarak jauh.

Selain itu, dengan biaya interkoneksi yang sebenarnya maka dapat diketahui pula posisi besaran tarif pungut yang sebenarnya sehingga menghindari praktik subsidi silang yang terjadi selama ini. (junaidi.halik@bisnis.co.id)

Oleh Junaidi Halik
Bisnis Indonesia

 

 

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Boleh Mengutip, Memperbanyak dan Menyebarkannya
dengan Mencantumkan Sumbernya

2005 © Heru Production