Aturan Baru Interkoneksi Terbit Oktober
Bisnis Indonesia, 29 Agustus 2005

JAKARTA (Bisnis): Keinginan pemerintah untuk memberlakukan skema tarif interkoneksi berbasis biaya (cost based) hampir dipastikan terlaksana. Rencananya kebijakan itu akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan Menkominfo tentang Interkoneksi antarpenyelenggara telekomunikasi pada awal Oktober 2005.

Agar kebijakan tersebut bisa lebih tersosialisasi dan diterima dengan baik, Ditjen Postel mengadakan konsultasi publik menegenai masalah interkoneksi yang drafnya bisa dilihat melalui website Ditjen Postel.

Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto mengatakan kebutuhan terhadap interkoneksi berbasis biaya memang sudah sangat mendesak dalam rangka mendorong pertumbuhan akses yang kompetitif sekaligus trafik panggilan.

"Kebutuhan penempatan biaya pada porsinya akan menarik minat investasi di jaringan akses dan trafik panggilan khususnya panggilan jarak jauh akan tumbuh," katanya melalui pernyataan tertulis.

Selain itu, tambahnya, dengan biaya interkoneksi yang sebenarnya maka dapat diketahui pula posisi besaran tarif pungut yang sebenarnya sehingga menghindari praktik subsidi silang yang terjadi selama ini.

Dampak positif lainnya, sebaran layanan multimedia khususnya Internet yang tidak merata juga dapat di atasi dengan menempatkan interkoneksi berbasis biaya ini karena selama ini interkoneksi menjadi faktor utama dalam penentuan tarif pungut.

Jika berpatokan pada UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 52/ 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi maka setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin tersedianya interkoneksi yang dilaksanakan pada titik interkoneksi.

Interkoneksi yang dimaksud adalah titik terjadinya ketersambungan yang merupakan titik batas tanggung jawab pengelolaan jaringan telekomunikasi milik penyelenggara yang berbeda.

Kondisi yang terjadi saat ini, beberapa penyelenggara tidak dapat menghubungkan jaringannya di daerah karena tidak kompetitifnya harga dari transit dan sirkit sewa. Harga transit dan sirkit sewa tidak kompetitif terkait langsung dengan interkoneksi yang menggunakan skema bagi hasil dimana harga transit ditetapkan di atas biaya sebenarnya.

Dengan kondisi sekarang, Gatot mengatakan pilihan yang tepat dalam menghitung besaran biaya interkoneksi adalah berbasis biaya dengan medote perhitungan yang mengadopsi model jaringan yang diefisienkan dari kondisi jaringan yang ada.

Secara bertahap dalam implementasinya, papar dia, model jaringan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan tingkat efisiensi yang dicapai sampai diperoleh format jaringan yang ideal dari perspektif efisiensi.

Selanjutnya, dari model tersebut akan dihitung biaya interkoneksi yang berdasarkan sebab akibat biaya yang relevan dan bersifat incremental terhadap penyediaan layanan interkoneksi.

"Prinsip ini digunakan karena model jaringan yang dibangun tidak sepenuhnya digunakan untuk menyediakan layanan interkoneksi melainkan juga layanan-layanan jasa lainnya sehingga biaya interkoneksi benar-benar hanya dihitung dengan melibatkan biaya yang terkait."

Heru Sutadi, pengamat telematika dari Universitas Indonesia, berpendapat interkoneksi berbasis biaya lebih baik dibanding sistem bagi hasil karena akan mendorong operator baru masuk ke bisnis telekomunikasi.

"Selama ini terlalu tergantung pada kesepakatan antar pihak terkait sehingga waktunya akan lebih panjang," kata Heru.

Pendiri Pusat Studi Regulasi Telekomunikasi Indonesia Asmiati Rasyid berpendapat lain dan mengatakan interkoneksi berbasis biaya baru layak diterapkan di Indonesia setelah tingkat penetrasi telepon tetap dan seluler sudah melebihi 50%. (junaidi.halik@bisnis.co.id)

Oleh Junaidi Halik
Bisnis Indonesia

 

 

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Boleh Mengutip, Memperbanyak dan Menyebarkannya
dengan Mencantumkan Sumbernya

2005 © Heru Production