JAKARTA (Bisnis): Komunitas telekomunikasi mendesak pemerintah segera membentuk tim independen untuk mengaudit BHP (biaya hak penggunaan) frekuensi dan hasilnya menyangkut semua dana yang diperoleh dari BHP diumumkan ke publik.
Sekjen Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Heru Sutadi mengatakan jika dihitung sejak penyelenggaraan telekomunikasi seluler, nilai BHP frekuensi cukup besar dan operator tidak keberatan dengan biaya tersebut.
Dengan demikian, tutur dia, pemerintah perlu segera mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan kontribusi BHP frekuensi terhadap PNBP (pendapatan negara bukan pajak).
"Kalau melihat kontribusinya yang masih sangat minim maka bisa dipastikan ada yang keliru dalam pengelolaan BHP frekuensi selama ini. Makanya perlu segera dilakukan audit," tandasnya kepada Bisnis Senin.
Audit BHP frekuensi, menurut dia, harus dilakukan oleh sebuah tim independen yang didalamnya termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diumumkan ke publik mengenai jumlah BHP yang diterima sejak penyelenggaraan seluler dan kemana dana itu selama ini.
Sebagai gambaran realisasi PNBP dari BHP frekuensi pada 2004 mencapai Rp961,15 miliar, padahal targetnya hanya Rp760 miliar. Sementara itu, hingga Mei 2005 terealisasi Rp306,72 miliar atau 30,5% dari total target tahun ini yang sebesar Rp1,005 triliun.
Pertumbuhan PNBP dari BHP frekuensi radio itu terutama didorong peningkatan penggunaan frekuensi itu dalam sistem telekomunikasi dari berbagai sektor pemerintah dan swasta.
Tapi, Banyak pihak yang menilai meski nilainya terus meningkat setiap tahun, kontribusinya terhadap PNBP dibanding potensi yang ada masih belum optimal.
Audit BHP frekuensi adalah salah satu alternatif yang diusulkan kepada pemerintah dan juga direkomendasikan oleh DPR untuk mengoptimalkan PNBP dari sektor telekomunikasi.
Heru mengatakan pemerintah juga perlu mengoptimalkan BHP frekuensi untuk mendorong industri telekomunikasi dengan memanfaatkan sepenuhnya dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan pendukungnya.
Selain itu, tambahnya, dana yang diperoleh dari BHP frekuensi bisa juga digunakan untuk membantu penyediaan fasilitas telepon pedesaan jika program USO (universal service obligation) tidak berjalan maksimal.
Dalam raker dengan Komisi V beberapa waktu lalu, Menkominfo Sofyan Djalil mengatakan pelaksanaan audit tidak mesti menunggu penyimpangan tapi yang penting perlu diketahui adalah berapa besar penerimaan, bagaimana uang itu masuk dan digunakan untuk apa, serta bagaimana pengelolaannya.
Asmiati Rasyid, pendiri Pusat Studi Regulasi Telekomunikasi Indonesia, berpendapat tidak optimalnya kontribusi BHP frekuensi selama ini akibat pengelolaan spektrum yang tidak tepat.
"Pembenahan yang perlu dilakukan pemerintah adalah dengan menetapkan dasar penentuan BHP frekuensi yang mendorong pembangunan jaringan akses untuk peningkatan kapasitas dan perluasan jangkauan layanan," katanya beberapa waktu lalu. (jha)