Menkominfo: Regulasi Telekomunikasi Harus Netral
Investor Daily, 16 Juni 2005

JAKARTA, Investor Daily

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofyan A Jalil berkomitmen membuat regulasi yang netral bagi industri telekomunikasi yang kini dikuasai investor asing. Dengan regulasi yang netral diharapkan kepemilikan asing di perusahaan-perusahaan telekomunikasi nasional tidak merugikan kepentingan publik.

"Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya mengarahkan tujuan masuknya investor asing pada aspek mencari return investasi yang wajar ketimbang tujuan lain," ujar Sofyan di Jakarta, Rabu (15/6).

Sofyan menuturkan, fakta menunjukkan bahwa bisnis telekomunikasi kini telah dikuasai asing. Mengenai fenomena ini, dia memiliki dua perspektif. Pertama, Indonesia memang telah maju dalam iklim globalisasi, demikian pula dengan sektor telekomunikasi, yang kini telah menjadi subjek globalisasi. Perspektif kedua adalah begitu cepatnya asing menguasai saham perusahaan nasional, termasuk saham telekomunikasi. "Inilah yang terburuk," katanya.

Berkaitan dengan perspektif kedua ini, Sofyan mengatakan, Indonesia terpaksa melepas aset karena himpitan krisis ekonomi. Indonesia yang memiliki posisi tawar (bargaining position) rendah tidak memiliki pilihan lain, kecuali, melakukan privatisasi untuk menambal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2001-2002. Bukan hanya saham telekomunikasi yang terpaksa harus dilepas, namun juga saham perbankan. "Hal itu merupakan fakta yang harus diterima masyarakat. Sebagai regulator, pemerintah berupya menerapkan kebijakan yang tepat," kata Sofyan.

Sementara itu, pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menyatakan, regulasi sebaiknya diarahkan pada pembatasan kepemilikan saham oleh investor asing, bila memang benar tujuan pemerintah ingin investor asing hanya mendapatkan manfaat ekonomis dan tak merugikan kepentingan publik. Investor asing, lanjut Heru, tidak diperbolehkan memiliki saham secara mayoritas. Sebab, dengan kepemilikan mayoritas, mereka akan memegang kendali kebijakan yang terlalu kuat sehingga sangat riskan. "Jika perusahaan telekomunikasi yang memiliki satelit dikuasai asing, itu jelas berbahaya. Sebab, di situ intelijen-intelijen luar bisa masuk ke negeri ini," katanya.

Heru menegaskan, pemerintah harus mencegah masuknya investor asing masuk ke perusahaan telekomunikasi BUMN secara mayoritas mengingat BUMN tetap memiliki peran yang strategis dalam melayani kepentingan publik.

Dalam hal itu, pemerintah bisa mengatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (Permen). Sebab, Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi memang tidak mengatur masalah kepemilikan asing, melainkan hanya berisi pengaturan kompetisi. Heru juga melihat perlunya pihak Kementerian Kominfo bekerjasama dengan instansi lain, terkait dengan regulasi yang mengatur masalah investor asing ini. Misalnya dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian BUMN.

Tidak Mudah
Di sisi lain, Ketua Masyarakat Telematika (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi memaparkan, tidak mudah bagi pemerintah untuk membuat regulasi berkaitan dengan kepemilikan investor asing di dalam industri telekomunikasi ini. Sebab, pada kenyataannya, semua perusahaan telekomunikasi sudah dikuasai investor asing. Dia menyebut PT Telkom Tbk, 51% saham perusahaan ini memang masih dikuasai pemerintah. Tetapi, lebih dari 46% saham yang ada di bursa dimiliki investor asing.

Investor asing sudah menguasai beberapa perusahaan telekomunikasi. Sebut saja Singapore Telecommunication Ltd memiliki 35% saham PT Telkomsel 35%, Singapore Technologies Telemedia menguasai 41,94% saham PT Indosat Tbk , Telekom Malaysia memiliki 27,3% PT Excelcomindo Pratama (Telekom Malaysia kini dalam negosiasi untuk menguasai 51%). Juga Maxis Malaysia menguasai 51% saham PT Lippo Telecom, Hutchison Telecom 60% saham PT Cyber Acces Communications 60% dan terakhir PT Mandara Seluler yang baru-baru ini dikabarkan telah melepas 82% kepemilikan sahamnya ke pihak asing.

Wigrantoro juga mengungkapkan eksistensi asing sudah sangat kuat. Dia menggambarkan, bila investor asing sampai menarik sahamnya diperkirakan industri telekomunikasi nasional akan bangkrut. Asing menguasai karena karakter industri ini yang padat modal dan teknologi. "Mau tidak mau industri ini tetap membutuhkan kehadiran pihak asing, karena kita tidak punya modal dan teknologi," katanya.

Namun demikian, dia berharap masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan menyikapi penguasaan investor asing di dalam industri telekomunikasi. Tentang kemungkinan terjadinya penyadapan oleh asing, dia mengatakan, praktik ini bisa dilakukan terhadap jaringan mana pun di dunia ini. Sejauh ini, Mas Wig menilai peran investor asing dalam industri telekomunikasi tidak lebih dari sekadar mencari manfaat ekonomis saja. (tri)

 

 

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Boleh Mengutip, Memperbanyak dan Menyebarkannya
dengan Mencantumkan Sumbernya

2005 © Heru Production