Perlu Aturan Cegah Serbuan Investor Asing Di Telekomunikasi
Republika, 12 April 2005

JAKARTA, Republika

Regulasi akan mampu mencegah dan mengarahkan serbuan investor asing ke bisnis telekomunikasi di Tanah Air. Itu karena saat ini telekomunikasi dijadikan vehicle dari jasa-jasa masa depan, seperti internet berkecepatan tinggi, multimedia, akses dan lain-lain. ''Jika telekomunikasi dikuasai asing, maka informasi yang akan menumpang kemungkinan besar dalam bentuk content aplikasi akan dikuasai oleh asing. ''Dari aspek keamanan dia tidak bagus,'' kata mantan Direktur Bisnis dan Jasa Telekomunikasi Telkom Garuda Sugardo kepada Republika di Jakarta, kemarin.

Menurutnya karena hal itu sudah terjadi, langkah yang perlu dilakukan adalah bagaimana menyeimbangkan asing dan potensi yang ada. ''Potensi kita yang bisa diharapkan adalah Telkom dan Telkomsel. Karena Telkomsel 35 persen dimiliki Singtel, harusnya Telkom,'' jelasnya.

Garuda mengatakan pertelekomunikasian nasional memerlukan blue book atau white book yang di dalamnya ada rancangan eskalasi nasional. Berapa pemerintah menargetkan pembangunan di tahun 2005,2006, 2007 sampai lima tahun ke depan. ''Data-data itu diturunkan ke masing-masing operator. Operator A berapa, operator B berapa dan seterusnya. Kemudian diturunkan lagi, tiap-tiap operator itu, provinsi ini berapa, provinsi itu berapa? Sehingga jelas pembangunannya,'' kata Garuda.

Ia mengingatkan, jika pembangunan itu tidak cocok dengan kebutuhan pasar yaitu hanya berkutat di 10 hingga 20 kota-kota besar saja maka masyarakat telekomunikasi bisa mengoreksi. Menurutnya yang penting bukan saja kapasitas tapi aksebilitasnya, yang berarti ketersediaan dari satuan sambungan telepon (SST). ''Harusnya, di tempat yang kurang, kita membangun lebih banyak. Artinya, di luar Jawa, apalagi sekarang ada otonomi daerah, mereka perlu telepon. Operator bisa bermitra dengan pemda,'' paparnya.

Di tempat terpisah pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menegaskan, pemerintah harus membatasi kepemilikan asing pada bisnis telekomunikasi yang strategis. ''Saya pikir pemerintah perlu membuat aturan soal investasi asing. Dibatasi untuk yang strategis saja. Sulit jika semua dibatasi,'' tuturnya.

Ia menambahkan, jika ada ketakutan atas kehadiran investor asing di bisnis telekomunikasi domestik, sebaiknya dibuat kategori, mana yang bisa dibuka untuk investasi asing dan mana yang tidak. ''Kalaupun dibuka, jika strategis harus ada pembatasan sehingga tidak jadi mayoritas,'' kata dia. Hal itu agak miris mengingat menurut PP No.20 Tahun 1995, tentang Kepemilikan Saham Asing di Dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) disebutkan, kepemilikan asing di sektor telekomunikasi maksimal mencapai 95 persen.

Saat ini kehadiran investor asing, khususnya dari negara jiran, cukup marak. Singapore Telecommunications Ltd. (Singtel) memiliki 35 persen saham PT Telkomsel anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) memiliki 41,94 persen saham PT Indosat Tbk, Telekom Malaysia melalui TM International Ltd (TMI) sedikitnya memiliki 27,3 persen saham PT Excelcomindo Pratama (XL) dan akan diperbesar menjadi sedikitnya 51 persen. (fir )

 

 

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Boleh Mengutip, Memperbanyak dan Menyebarkannya
dengan Mencantumkan Sumbernya

2005 © Heru Production