'Tidak Perlu Judicial Review’
Investor Daily, 30 Maret 2005

JAKARTA, Investor Daily

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi mengatakan, pengajuan judicial review tidak perlu dilakukan karena ada indikasi Menkominfo akan menunda pelaksanaan perubahan kode akses SLJJ. "Ini juga aneh, biasanya judicial review dilakukan tehradap aturan lebih tinggi, seperti undang-undang," ungkap Heru, kepada Investor Daily, Selasa.

Ia menambahkan, sebagai jalan tengah,kode akses SLJJ harus dibuka secara bertahap dimulai di kota-kota besar. "Kalau ditunda lima tahun lagi, kompetisi juga jadi ikut tertunda," tukasnya.

Menurut dia, masuknya operator lain di luar Telkom di bisnis SLJJ, pasti akan mengubah perilaku konsumen. Namun,"Konsumen akan memilih operator yang memberi layanan dengan kualitas lebih baik dan harga lebih murah." Ia mensinyalir, ada dua operator lagi yang berminat dan segera masuk bisnis SLJJ.

Menkominfo Sofyan Djalil sebelumnya mengatakan, " Tujuan kita menciptakan pasar yang kompetitif dan sehat di industri telekomunikasi. Jangan sampai beban besar mengarah ke satu pihak. Semua harus dipikirkan hati-hati dan kita akan mencari penyelesaian yang terbaik. 1 April akan kita umumkan." (Investor Daily, 24/3).(ed)

Perjalanan Judicial Review Sekar Telkom

Maret 2004
Mengkaji lahirnya KM 28 tahun 2004, KM 29 tahun 2004 dan KM 30 tahun 2004.

10 September 2004
Mengirim surat audiensi ke Menteri Perhubungan

7 Januari 2005
Bertemu dan berdiskusi dengan Menteri Perhubungan Hatta Radjasa.

12 Januari 2005
Mengirim surat ke Presiden RI tentang kajian Sekar Telkom.

17 Maret 2005
Direksi Telkom dan Indosat dipanggil Menteri Perhubungan membahas kode akses SLJJ.

23 Maret 2005
Jajaran Direksi dan Komisaris Telkom serta BRTI dipanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil di Jakarta. Menkominfo menyatakan belum ada keputusan apakah akan mengimplementasikan perubahan kode akses SLJJ atau menunda implementasinya. Menteri berjanji 1 April akan mengumumkan keputusannya.

29 Maret 2005
Sekar Telkom dan Kelompok Masyarakat Peduli Telekomunikasi mengajukan judicial review KM 28 tahun 2004, KM 29 tahun 2004 dan KM 30 tahun 2004 ke Mahkamah Agung RI.

Sumber: Sekar Telkom

 

 

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Boleh Mengutip, Memperbanyak dan Menyebarkannya
dengan Mencantumkan Sumbernya

2005 © Heru Production