JAKARTA, Investor Daily
Langkah PT Natrindo Telepon Selular (NTS)/Lippo Telecom dan PT Cyber Access Communication (CAC) menjual mayoritas sahamnya kepada investor asing tidak melanggar aturan hukum.
"Penjualan saham tersebut, tidak melanggar aturan baik itu undang-undang penanaman modal asing hingga peraturan di lingkungan Postel," ujar sumber Investor Daily di lingkungan Ditjen Postel, Senin (14/3).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, NTS menjual 51% kepemilikan sahamnya kepada Maxis (Malaysia) senilai US$ 100 juta dan CAC menjual 60% sahamnya senilai US$ 120 juta kepada Hutchison Telecommunications International Ltd (HTIL).
Sumber tersebut menuturkan, sejak Indonesia menyepakati perjanjian World Trade Organization (WTO) maka secara otomatis industri telekomunikasi Indonesia menjadi terbuka bagi penanam modal asing.
Dalam salah satu kesepakatan WTO disebutkan penjualan saham kepada investor asing bahkan justru harus melebihi 35%. Aturan itu telah diadopsi ke dalam KM No. 72 Tahun 1999.
Penjualan saham juga tidak melanggar bila dikaitkan dengan Keppres No. 118 Tahun 2000 tentang perubahan atas keputusan Presiden No. 96 Tahun 2000, tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal di Indonesia. Sebab, bidang telekomunikasi merupakan salah satu bidang usaha yang terbuka bagi investasi asing.
Pelanggaran aturan penjualan bida dikatakan ada bila operator pemegang lisensi 3G mengalihkan izin prinsipnya kepada pihak lain. Namun, dari realita yang ada tidak terlihat praktik pemindahan izin prinsip kepada pihak lain dalam kasus penjulan NTS dan CAC. Sehingga, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menjerat kedua operator itu.
Terhadap langkah penjualan mayoritas saham tersebut, pihak Ditjen Postel hanya akan meminta petanggungjawaban operator untuk tetap melaksanakan komitmen mereka seperti yang tercantum dalam modern licensing. "Selama hak dan kewajiban yang ada di modern licensing dilaksanakan, siapapun pemiliknya tidak masalah," katanya.
Melanggar Etika
Penjualan mayoritas saham NTS dan CAC dinilai hanya melanggar etika moral. Kedua perusahaan itu dinilai terburu-buru mengalihkan sahamnya sebelum mereka benar-benar mengoperasikan lisensi 3G.
"Setelah mendapatkan lisensi, mereka mestinya membangun, melakukan uji coba, kemudian, dalam jangka tertentu, baru mereka bisa mengalihkan sahamnya," katanya.
Proses Seleksi
Di lain pihak, beberapa pengamat telekomunikasi menyayangkan tindakan kedua pemegang lisensi 3G itu, sekaligus mempertanyakan proses penyeleksian bagi operator penerima 3G. Pengamat telekomunikasi dari Universitas Indonesia Heru Sutadi mengatakan, pemerintah semestinya memilih investor penerima 3G yang benar-benar memiliki komitmen untuk berinvestasi bukan operator yang lebih mirip makelar seperti NTS dan CAC tadi. Dengan demikian, mereka tidak akan mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain ketika harus membangun jaringan.
Menurut Heru, NTS dan CAC dinilai telah memanfaatkan celah peraturan untuk mendapatkan keuntungan besar. Celah aturan itu, gratisnya frekuensi 3G, telah digunakan operator untuk mengeruk keuntungan dengan menjual saham kepada pihak lain. Kalau saja pemerintah memiliki kebijakan seperti di negara lain maka keuntungan besar dari aset negara tadi semestinya tidak akan jatuh ke tangan perusahaan swasta seperti NTS dan CAC, melainkkan akan menjadi satu sumber pendapatan bagi negara. "Daripada mereka yang menjual, lebih baik pemerintah sendiri saja yang menjual. Apalagi, sekarang pemerintah sedang tidak punya duit. Duit hasil penjualan frekuensi 3G bisa digunakan untuk memperkuat regulator maupun membangun USO (Universal Services Obligation)," katanya. (tri)