Warnet dan Cybercrime: 'Seret Pelaku Cybercrime ke Meja Hijau'
Detikcom, 9 Maret 2005

detikcom - Jakarta, Jakarta, Keberhasilan Polisi membekuk pelaku kejahatan cyber di Medan baru-baru ini, diharapkan tidak berhenti sampai di situ saja. Tapi perlu ditindaklanjuti dengan menyeret para pelakunya ke meja hijau.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Heru Sutadi, pengamat telematika, melalui rilisnya yang dikirimkan kepada detikcom, Selasa (8/3/2005). Menurutnya, keberhasilan yang ditunjukkan pihak Kepolisian memang membanggakan. Namun begitu perlu langkah lanjutan agar kasus tersebut sampai di pengadilan.

"Selain itu Polisi juga harus mengembangkan usahanya sampai berhasil membekuk komplotan penjahat cyber, yang menerapkan berbagai modus menggunakan TI sebagai alat kejahatan," kata Heru.

Heru juga memandang perlunya kepastian hukum dalam menangani kejahatan cyber yang telah, sedang dan akan terus muncul. Tidak hanya pada tingkat negara, Indonesia bahkan harus bekerjasama dengan negara-negara lain untuk menyiapkan infrastruktur hukum dari penyalahgunaan TI.

"Semua kejahatan online perlu dimasukkan dalam rancangan undang-undang yang akan mengatur bagaimana informasi dan transaksi elektronik, termasuk pornografi online, judi online, fitnah online dan lain sebagainya," papar alumni Universitas Indonesia ini.

Heru juga menekankan pentingnya perhatian khusus bagi warnet dan jasa pengiriman barang lainnya. Pengelola diharapkan memberi perhatian lebih pada usahanya sehingga dapat memperkecil kesempatan terjadinya kejahatan di dunia maya, yang melibatkan jasa warnet dan jasa pengiriman barang. (nks)

 

 

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Boleh Mengutip, Memperbanyak dan Menyebarkannya
dengan Mencantumkan Sumbernya

2005 © Heru Production