'DPR Perlu Bentuk Pansus Lisensi 3G'
Bisnis Indonesia, 21 Februari 2005

JAKARTA (Bisnis): Kalangan pengamat menilai DPR perlu membentuk pansus lisensi 3G (layanan telekomunikasi generasi ketiga), sementara pemerintah perlu segera menata ulang pengaturan alokasi frekuensi 3G. Pengamat telekomunikasi Moh. Anwar mengatakan pembentukan pansus tersebut diperlukan karena implementasi pemberian lisensi 3G cenderung menimbulkan berbagai kejanggalan.

Seperti harga lisensi, menurut dia, selama ini tarifnya tidak jelas dan itu pun sangat sulit dikeluarkan dan cenderung diprioritaskan pada pemain baru yang justru belum memiliki pengalaman dan basis pelanggan.

"Dengan demikian sudah saatnya dilakukan audit terhadap pemberi izin termasuk kebijakannya. Upaya ini dapat dimulai dengan pembentukan pansus mengenai linsensi 3G oleh DPR," ujarnya kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Dia memaparkan secara bersamaan pemerintah juga seharusnya menataulang pengaturan alokasi frekuensi 3G yang diarahkan pada kompetisi yang akan memperluas jangkauan fasilitas telekomunikasi, sekaligus peningkatan kualitas layanan dengan biaya yang terjangkau.

Dalam hal ini, menurut dia, pemerintah perlu mengevaluasi lisensi 3G yang telah dikeluarkan, di mana jika target yang telah ditetapkan dalam lisensi itu tidak dipenuhi sebaiknya dialihkan kepada operator lain yang lebih siap dan mampu mengoptimalkan sumberdaya yang terbatas itu.

Demikian pula dengan besaran alokasi frekuensi, kata Anwar, dengan 2x15 MHz terlalu boros dan dikhawatirkan justru mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat di bidang telekomunikasi.

"Di berbagai negara alokasi frekuensi itu cukup hanya 2x10 MHz. Seyogyanya di Indonesia juga diterapkan seperti itu dan lebih baik didorong agar pemanfaatannya lebih maksimal," tuturnya.

Kriteria
Sementara itu, pengamat telematika dari UI Heru Sutadi mengatakan pemerintah sebaiknya lebih hati-hati dalam mengeluarkan lisensi 3G dengan membuat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh operator yang mengajukan lisensi itu.

"Dalam pelaksanaannya juga harus dilakukan secara transparan sehingga dapat diketahui dengan jelas hanya operator yang mampu mengoptimalkan linsensi itu yang diberikan izin penyelenggaraan," ujarnya.

Dia menandaskan operator lama yang telah memiliki pengalaman dan basis pelanggan seperti PT Telkom dan PT Indosat sebaiknya juga perlu dipertimbangkan untuk diberikan lisensi 3G jika kedua operator tersebut berminat.

Dalam hal ini, kata dia, bisa saja jika dari hasil evaluasi terhadap operator yang mendapat lisensi 3G saat ini tidak memenuhi kewajibannya maka lisensinya dicabut dan dilelang kepada operator existing yang lebih siap.

Heru mengakui Ditjen Postel dan BRTI tidak memiliki target pembangunan telekomunikasi yang jelas yang harus dipenuhi oleh pemegang lisensi frekuensi 3G. (jha)

 

 

Hak Cipta Dilindungi Undang-undang
Boleh Mengutip, Memperbanyak dan Menyebarkannya
dengan Mencantumkan Sumbernya

2005 © Heru Production