JAKARTA (Bisnis): Pemerintah seyogyanya memanfaatkan masa transisi perpindahan Ditjen Postel dari Dephub ke Depkominfo untuk mereposisi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menjadi badan regulasi yang benar-benar independen, kata pengamat.
"Berpindahnya Ditjen Postel ke Depkominfo posisi BRTI membingungkan karena dasar pembentukannya adalah Kepmenhub. Oleh karena itu pemerintah perlu segera membentuk BRTI yang baru dengan mengeluarkan Kepmen baru yang akan diperkuat Keppres," tutur Pengamat Telematika dari UI Heru Sutadi kepada Bisnis kemarin.
Langkah awal untuk mereposisi BRTI menjadi badan regulasi yang independen, menurut dia, dapat dilakukan dengan menarik Dirjen Postel dari lembaga tersebut yang selanjutnya diikuti dengan dasar pembentukan yang kuat setingkat Keppres.
Keberadaan BRTI selama ini memang masih menjadi sorotan dari berbagai pihak karena posisinya dinilai tidak kuat dan belum independen ditandai dengan masih masuknya Dirjen Postel sebagai Ketua BRTI.
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), misalnya, telah mengeluarkan rekomendasi untuk mereformasi BRTI menjadi lembaga yang benar-benar terlepas dari campur tangan pemerintah sehingga ada pemisahan yang tegas antara pembuat kebijakan dan yang melaksanakan kebijakan (eksekutor).
"Mastel mengusulkan agar posisi BRTI dapat berada sejajar dengan menteri dan melapor kepada Presiden. Dalam strukturnya, bisa saja BRTI memiliki kepemimpinan kolektif seperti sekarang tapi kalaupun ada wakil pemerintah tidak boleh menjadi ketua," demikian rekomendasi Mastel yang disampaikan Ketua Umum Giri Suseno Hadihardjono.
Menurut dia, usulan Mastel itu merupakan salah satu upaya untuk menjaga BRTI agar tetap bersikap independen meski juga BRTI perlu diperkuat oleh sumber daya yang memadai termasuk SDM agar menjadi badan regulasi yang patut dihormati.
Posisi tak jelas
Suryadi Azis, anggota BRTI, menandaskan dengan kepindahan Ditjen Postel ke Depkominfo BRTI dalam posisi yang tidak jelas sehingga pemerintah perlu segera mengambil sikap apakah lembaga tersebut akan diperluas atau dihapus.
"Bagi kami tidak ada masalah jika tidak dipilih lagi tapi yang penting ada kejelasan dari posisi BRTI yang seyogyanya memiliki kewenangan lebih luas. Selama tidak ada sikap dari pemerintah seperti sekarang BRTI merasa ditinggal," katanya.
Dia memaparkan sesuai Kepmen tentang pembentukan BRTI masa tugas personil saat ini akan berakhir akhir tahun ini tapi bisa saja dipercepat ataupun diperpanjang.
Dalam hal ini, menurut Azis, jika pemerintah berkomitmen untuk mereposisi BRTI menjadi regulator yang independen sangat memungkinkan untuk mempercepat masa tugas keanggotaan saat ini. (jha)