JAKARTA (Bisnis): Pemerintah dinilai perlu mengubah formulasi anggaran program universal service obligation (USO) yang ditetapkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) menjadi minimal 3% dari pendapatan kotor operator telekomunikasi.
Pengamat Telematika dari Universitas Indonesia Heru Sutadi mengatakan formulasi yang ditetapkan dalam RPP sebesar 0,75% dari pendapatan kotor operator itu terlalu kecil dan tidak akan ada manfaatnya terhadap program USO.
Oleh karena itu, tutur dia, pemerintah tidak perlu terburu-buru mengeluarkan kebijakan itu sebelum formulasinya diubah sesuai dengan kebutuhan yang ideal untuk mengoptimalkan program tersebut.
"Setidaknya jika 3% dari pendapatan kotor operator masih bisa terpenuhi termasuk untuk operasionalnya. Lebih baik lagi jika bisa sampai 5% seperti halnya di Malaysia," katanya kepada Bisnis kemarin.
Selain itu, Heru memaparkan target untuk menyediakan akses telekomunikasi pada 43.000 desa tidak akan terpenuhi jika pemerintah tidak mengubah formulasi anggarannya.
Dia menuturkan selama ini memang masih ada kesalahan pemahaman mengenai USO dimana banyak pihak yang hanya berpikiran bagaimana menyelesaikan proyek itu agar terpenuhi 43.000 desa tapi tidak mengantisipasi masalah operasionalnya.
"Akibatnya bisa dilihat dari fasilitas telepon USO yang sudah dibangun ternyata sekitar 33%-nya sudah tidak terpakai karena tidak ada biaya operasional. Masalah seperti ini bisa diatasi jika formulasi anggarannya tepat," tandas dia.
Heru mengatakan pemerintah perlu mengubah formulasi anggaran USO juga terkait dengan pencapaian target WSIS (World Summit on The Information Society) yang pada 2015 setiap desa sudah memiliki minimal satu akses Internet.
"Target itu harus dipenuhi dalam sepuluh tahun ke depan. Untuk memenuhi target itu pemerintah perlu melibatkan stakeholder telematika untuk merumuskan formulasi yang tepat."
Dia memaparkan sebetulnya bisa pemerintah menggunakan formulasi 0,75% dari pendapatan kotor operator asalkan didukung oleh sumber pendanaan lain seperti dari APBN.
Sementara bagi operator, menurut dia, memang agak memberatkan jika formulasinya diubah menjadi minimal 3% tapi sebetulnya dalam jangka panjang cukup bagu untuk membuka pasar baru.
Operator keberatan
Sekjen Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Rudiantara menandaskan angka 0,75% itu sudah dibahas sejak lama antara operator dan regulator dengan berpatokan pada hasil studi yang dilakukan oleh salah satu perguruan tinggi.
"Bagi operator, berapa pun besaran yang ditetapkan pemerintah pasti akan mempengaruhi struktur biaya operator. Apalagi beban yang ditanggung oleh operator tidak hanya dalam bentuk USO tapi juga variabel lainnya," ujar Rudiantara.
Susilo Hartono, Direktur Bina Telekomunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, mengatakan RPP yang akan mengatur tentang kewajiban operator untuk menyetor 0,75% dari pendapatan kotor itu saat ini sudah berada di Setneg dan tinggal menunggu ditandatangani Presiden menjadi PP.
"RPP-nya sudah diserahkan ke Setneg tapi belum bisa dipastikan kapan dikeluarkan PP-nya. Jika dikeluarkan lebih cepat lebih bagus sehingga untuk program USO 2005 sudah bisa menggunakan anggaran dari operator itu," katanya.
Dia mengatakan dari sisi nilai sebetulnya formulasi 0,75% dari pendapatan kotor operator itu sudah bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk program USO dibanding dalam dua tahap pertama ini yang hanya mengandalkan dana dari APBN yakni hanya Rp45 miliar pertahun.
"Meski demikian, sambil menunggu keluarnya PP kami juga tetap mengajukan program USO ke Depkeu tapi mungkin angkanya tidak sebesar sebelumnya yakni Rp45 miliar," papar Susilo.
Ditjen postel, kata dia, juga menjadikan pembahasan aturan pentarifan khusus untuk fastel USO berbasis satelit pada lintasdepartemen (interdep) sebagai agenda prioritas sehingga diharapkan sudah bisa diterapkan pada 2005 setelah Kepmennya dikeluarkan.
Nantinya, jelas Susilo, melalui aturan pentarifan khusus akan ada penurunan tarif untuk penggunaan fasilitas telepon USO berbasis satelit sehingga masyarakat dapat menikmati komunikasi dengan harga yang lebih murah dari yang berlaku saat ini. (jha)