detikcom - Jakarta, Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi yang mendasari vonis kepada pelaku hacking ke situs KPU, dinilai kurang tepat oleh pengamat.
"Ke depan perlu tetap diwacanakan apakah hacking atau cracking memang dapat dibidik UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 22 c," kata Heru Sutadi, pengamat telematika kepada detikcom, Senin (27/12/2004).
Menurutnya, persoalan hacking atau cracking lebih menjurus ke isi (content), sangat berbeda dengan wacana jaringan dan jasa telekomunikasi yang diatur dalam UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi itu.
Sebelumnya, ketua tim pengacara Dani Firmansyah, terdakwa kasus hacking situs KPU, juga mengatakan hal serupa.
"Saya yakin Dani akan dibebaskan karena tuntutan jaksa terhadap Dani tidak relevan jika menggunakan UU Telekomunikasi," kata Mochtar Zuhdi, ketua tim pengacara Dani. "Kalau dianalogikan, UU Telekomunikasi itu mengatur pipa air, sementara perbuatan Dani adalah air yang mengalir dalam pipa. Jadi tidak relevan," kata Muchtar pada detikcom pada persidangan Dani beberapa waktu lalu.
Disampaikan Heru, tidak adanya peraturan yang relevan untuk masalah hacking di Indonesia, menjadikan kasus yang berkaitan dengan dunia cyber ini bagaikan buah simalakama. Jika tidak ada tindakan hukum, maka dikhawatirkan akan hadir kasus sejenis yang mungkin lebih banyak lagi. Sebaliknya jika dilakukan tindakan hukum, sementara aturan hukum yang sesuai belum ada, juga merupakan preseden buruk hukum kita.
Preseden buruk yang dimaksud disebabkan karena tindakan hukum dapat dikenakan pada seseorang, walau tanpa ada undang-undang yang dilanggar. Hal tersebut juga dikhawatirkan akan mematahkan desakan masyarakat agar pemerintah dan DPR segera membahas dan mengundangkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena tidak dilihat urgensinya. Sebab tanpa UU ITE pun pelaku hacking ke situs tabulasi nasional Pemilu milik KPU, tetap dapat diajukan ke pengadilan.
Seperti diketahui, pelaku hacking situs tabulasi nasional Pemilu milik KPU, Dani Firmansyah, telah divonis 6 bulan 21 hari atas perbuatannya pada tanggal 17 April 2004. Setelah vonis dijatuhkan, Dani langsung menghirup udara bebas karena Dani telah menjalani masa tahanan selama proses peradilan, yaitu selama 6 bulan 21 hari. (nks)